Selamat Datang, semoga blog ini bisa bermanfaat untuk Anda

Rabu, 14 Juni 2017

PMK PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar