SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan tiap tahun. Untuk tahun pajak 2021, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2022. Berikut ini Formulir A2 dan A1 SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 Pegawai