Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023. Berikut ini Formulir A2 dan A1 SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2022 Pegawai Balai KSDA Sulawesi Tengah sebagai dasar untuk pelaporan